Skip to main content

Tolak Pengesahan Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Aksi teatrikal tolak revisi uu 27
Aksi teatrikal Tolak Pengesahan Revisi UU Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Foto: Walhi.or.id
Tolak Pengesahan Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau: Hentikan Pengkaplingan dan Privatisasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta, 18 Desember 2013. Pengesahan Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil akan dilakukan hari ini dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan draft Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diterima dan akan disahkan ternyata tidak banyak berubah dari draft versi 16 September 2013. Berdasarkan draft yang diterima terdapat beberapa hal yaitu: pertama, revisi sangat pro asing untuk mengekploitasi pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya; kedua tetap akan mengkapling dan memprivatisasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; ketiga, tidak memastikan bagaimana hak nelayan tradisional untuk mengakses sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk mengingatkan kembali bahwa pada 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutus uji materil terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dilakukan oleh 27 Nelayan Tradisional bersama KIARA, IHCS, dan KPA serta 5 organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdapat dua bagian penting dalam putusan tersebut, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3); dan kedua, menilai Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 yang meniadakan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan dinyatakan telah melanggar UUD 1945.

Pertama, dalam Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat jelas pro terhadap investasi asing dilihat dari pasal 26A bagaimana pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus mendapat izin menteri. Izin tersebut dikamuflase dengan persyaratan-persyaratan. Namun tidak memastikan tidak akan melakukan peminggiran/penggusuran terhadap akses nelayan tradisional terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana banyak terjadi resort-resort milik asing di pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai dan menutup akses penghidupan nelayan tradisional.

Kedua, tetap memprivatisasi dan mengkapling sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengubahan skema hak menjadi perizinan. Skema perizinan akan melalui dua tahap perizinan yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan yang tetap akan mengekploitasi sumber daya pesisir pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir. Tanpa hak tersebut skema tersebut dapat dipastikan akan tetap melanggar UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’.

Ketiga, hak asasi nelayan tradisional kembali tidak diakui dan tidak dilindungi dalam revisi UU Pesisir. Hal ini terlihat dari tidak dijadikannya Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai rujukan revisi UU Pesisir. Terlebih dalam Pasal 17 ayat (2) Draft Revisi UU Pesisir, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir hanya menjadi pertimbangan dalam memberikan izin lokasi. Ditambah lagi dalam Pasal 20 masyarakat pesisir tetap wajib untuk memiliki ijin dalam mengelola sumber daya pesisir walaupun difasilitasi oleh pemerintah. Padahal Putusan MK telah menyatakan bahwa pembiaran persaingan antara nelayan tradisional dengan pengusaha merupakan pelanggaran UUD 1945 karena kondisi yang berbeda atas akses modal, teknologi dan pengetahuan. Hal ini sangat jelas DPR RI tidak merujuk UUD 1945 sebagai dasar melakukan perubahan.

Untuk itu kami kami menolak pengesahan revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas nama nelayan tradisional dan masyarakat adat dan seluruh masyarakat pesisir sebagai rakyat Indonesia.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institute for Human Rights Commite for Social Justice (IHCS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Nasional)


Sumber: WALHI

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Yasser, KNTI di +62852 612 45 777
Abdul Halim, Sekjen KIARA di di +62 815 53100 259
Gunawan, Sekjen IHCS di +62 815 847 4569
Hendrik Siregar, Koordinator JATAM di +62 852 691 35520
Andri Peranginangin, KPA di +62857 9534 6254
Islah, WALHI Eksekutif Nasional di +62818 0889 3713

Comments

Popular posts from this blog

7 Gunung Berapi Tertinggi di Indonesia

Ada begitu banyak gunung berapi yang bisa kita jumpai di Indonesia. Gunung berapi yang jumlahnya berlimpah itu terbentuk akibat zona subduksi antara lempeng Eurasia dan lempeng Indo-Australia. Nah, berikut adalah tujuh gunung berapi tertinggi di Indonesia, menurut data yang dilansir Wikipedia. Mari kita simak bersama! 1. Gunung Kerinci Gunung Kerinci,  3.805 meter. Gunung berapi tertinggi di Indonesia ini juga dikenal sebagai Gunung Gadang dan Puncak Indrapura. Gunung Kerinci memiliki ketinggian mencapai 3.805 meter dan terletak di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi, sekitar 130 km sebelah selatan Padang. Uniknya lagi, gunung berbentuk stratovulkan ini mempunyai kawah seluas 400x120 meter yang berisi air berwarna hijau. 2. Gunung Rinjani Gunung Rinjani,  3.726 mdpl. Gunung Rinjani adalah gunung yang berlokasi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Gunung yang merupakan gunung berapi kedua tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 3.726 mdpl serta terletak pada lintang 8º25' LS da...

Cagar Biosfer Indonesia (Biosphere Reserves of Indonesia)

Peta Kawasan Konservasi Indonesia Cagar Biosfer Indonesia (Biosphere Reserves of Indonesia) adalah situs yang ditunjuk oleh berbagai negara melalui kerjasama program MAB-UNESCO (Man and The Biosphere Programme - United Nations Education Social and Cultural Organization) untuk mempromosikan konservasi keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, berdasarkan pada upaya masyarakat lokal dan ilmu pengetahuan yang handal. Sebagai kawasan yang menggambarkan keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan, melalui kemitraan antara manusia dan alam. Biosphere reserves are sites recognized under UNESCO's Man and the Biosphere Programme, which innovate and demonstrate approaches to conservation and sustainable development. They are of course under national sovereign jurisdiction, yet share their experience and ideas nationally, regionally and internationally within the World Network of Biosphere Reserves. There are 551 sites world...

Air Terjun Putuk Truno di Prigen - Pasuruan

Bagi warga kota Surabaya dan sekitarnya yang ingin menikmati tempat wisata alam yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kota Surabaya, pasti pilihannya akan pergi ke tempat wisata di kota Batu atau Malang. Sebenarnya ada tempat wisata yang dekat dengan kota Surabaya, yaitu kawasan wisata Tretes Prigen di kabupaten Pasuruan, merupakan daerah pegunungan yang mempunyai banyak potensi pariwisata alam. Wana wisata air terjun merupakan salah satu daya tarik, salah satunya adalah air terjun Putuk Truno Air Terjun Putuk Truno Kali ini saya akan berbagi pengalaman selama mengunjungi tempat wisata di kawasan Tretes Prigen di Pasuruan yaitu air terjun Putuk Truno Air Terjun Putuk Truno merupakan salah satu daya tarik wisata di kawasan wisata Tretes Prigen di daerah Pasuruan, suasana alamnya yang berhawa sejuk bisa membuat siapapun yang berkunjung kesini akan merasa nyaman dengan hawa sejuknya. Letek, akses jalan atau rute menuju air terjun Putuk Truno di Tretes - Prigen Pasuruan Air terjun Putuk T...